Kamis, 19 April 2012 | 07:37 WIB
Jakarta -Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lama menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka kasus suap proyek Wisma Atlet SEA Games Palembang. Tepatnya pada 3 Februari lalu, Ketua KPK Abraham Samad menyatakan penetapan tersangka Puteri Indonesia 2001 tersebut sebagai pintu masuk untuk menjerat tersangka lain.
Hari ini, sudah 76 hari Angie berstatus tersangka dan sudah lama pula dicegah bepergian ke luar negeri. Namun KPK belum mengorek keterangan perkara yang disangkakan terhadap Angie. Politikus Partai Demokrat ini masih menjalankan kegiatan sebagai anggota parlemen. Lembaga antirasuah itu baru ancang-ancang memeriksa dia. "Pekan depan masih pemeriksaan saksi," kata juru bicara KPK, Johan Budi S.P.
Inilah Sembilan Alasan
1. Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Oce Madril, menilai masalah internal menjadi sumber mangkraknya kasus Angie. "KPK tidak memiliki visi yang sama untuk segera memeriksa Angie," katanya, Rabu 18 April 2012.
2. KPK belum membentuk tim penyidik KPK untuk Angie. Sumber Tempo menyatakan ada selisih pendapat di lingkup internal KPK. Penyidik berpandangan, ditetapkannya Angie sebagai tersangka seharusnya setelah Nazaruddin divonis bersalah. Namun sebagian pemimpin KPK menyatakan Angie sudah memenuhi cukup bukti untuk menjadi tersangka.
3. Abraham Samad menyatakan Angie akan ditahan setelah berkas
pemeriksaan selesai disusun. "Kalau dia ditahan tapi berkas belum selesai, bisa lepas demi hukum," kata dia di Universitas Hasanuddin, Makassar, 28 Februari 2012. "Bagaimana akan diberkas jika diperiksa sebagai tersangka pun belum."
4. Wakil Ketua KPK Zulkarnain, ketika ditanya Tempo pada 12 April 2012, menyatakan masih terhambat masalah administrasi. Penyebabnya, setelah penetapan tersangka, seharusnya surat penyidikan sudah ditandatangani berikut pelaksanaannya.
5. Menurut Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas, penyidikan Angie masih menunggu penuntasan kasus cek pelawat dengan tersangka Miranda Goeltom. "Setelah rampung Miranda, baru Angie," kata Busyro di kantornya, 17 April 2012.
6. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan, lembaganya masih berkonsentrasi memeriksa saksi-saksi yang terkait Wisma Atlet. Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi yang tidak terlibat secara langsung. "Jadi, pendalaman itu kan tidak harus dari orangnya (tersangka Angie)," kata Bambang, 27 Februari lalu.
7. Peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyatakan, dalam pertimbangan tuntutan, jaksa menyatakan ada aliran dana proyek sebesar Rp 5 miliar yang diterima Angie. "Kalau sudah jadi pernyataan jaksa, KPK harus segera memeriksa Angie. Kalau Angie tidak segera diperiksa, jaksa akan dianggap berbohong," katanya pada 3 April 2012.
8. Wakil Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan ada kesan KPK terburu-buru dan tidak profesional.
9. Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Ari Dwipayana, menyatakan ada upaya mencegah kasus Wisma Atlet memakan korban dari Partai Demokrat lebih banyak. Menurut Ari, dukungan terhadap Angie di kalangan internal partai sebenarnya masih kuat. Bagaimana pun, kata dia, Angie pendukung Ketua Umum Demokrat Anas Urbaningrum. Posisi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Ketua Dewan Pembina Demokrat juga menjadi pertimbangan KPK. (author unknown) 19 Apr, 2012