Jakarta- Bila Anda membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), kemudian diambil sidik jari, ada biaya yang harus dirogoh sebesar Rp 35 ribu. Tetapi itu bukan pungutan liar, melainkan ongkos pembuatan Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) atau kartu identifikasi terpadu.
"Inafis sejak Mei 2010 telah menjadi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak-red), ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Kalau selama ini orang diambil sidik jari untuk SIM dan lain-lain, membayar Rp 35 ribu, sekarang diberikan kartu Inafis," jelas Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Sutarman saat dikonfirmasi detikcom, Kamis (19/4/2012).
Pungutan untuk Inafis itu sebenarnya bukan kewajiban. Tapi memang, mau tidak mau seseorang yang mengurus SIM mesti membuat itu.
"Sebenarnya sudah lama berjalan dan tidak ada kewajiban, tetapi setiap mengambil SIM, SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian-red) dipersyaratkan diambil sidik jarinya," imbuh Sutarman.
Sutarman menjamin, pembuatan kartu Inafis ini selain memudahkan kepolisian melakukan identifikasi, juga memudahkan pengguna.
"(Ini merupakan) Peningkatan pelayanan, kalau seseorang sudah terdata di Inafis kapan saja membuat SIM, SKCK dan lain-lain, tidak perlu diambil sidik jarinya lagi," tuturnya.
Uang Rp 35 ribu itu pun dijamin tidak masuk kantong tetapi masuk ke kas negara. "PNBP harus disetor ke kas negara," imbuhnya. sumber (author unknown) 19 Apr, 2012