Pemerintah menyetop sementara impor enam jenis buah mulai Januari ini. Keenam jenis buah yang tidak mendapatkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) itu adalah durian, nanas, melon, pisang, mangga, dan pepaya.
Wakil Menteri Pertanian Rusman Heriawan beralasan tidak memberikan RIPH terhadap keenam produk tersebut hingga Juni mendatang lantaran produksi dalam negeri sudah mencukupi kebutuhan pasar domestik. Selain itu, kebijakan ini dilakukan supaya buah buah unggulan Indonesia mampu bersaing.
"Beberapa jenis buah seperti nanas, selama ini produksi dan ekspornya besar. Aturan ini juga untuk mengingatkan para importir bahwa kita memiliki buah-buah unggulan, supaya bisa bersaing," kata Rusman ketika dihubungi
Media Indonesia, Sabtu (26/1).
Ia menambahkan, pemerintah tidak ada tendensi mengurangi pilihan konsumen untuk menikmati buah impor. Tetapi kebijakan itu diambil untuk melindungi petani buah lokal yang selama ini kalah saing dengan buah impor yang harganya lebih murah. "Kalau produk-produk yang faktanya sedikit kita impor, tapi terus kita impor, pasarnya tidak sehat dan merugikan petani dalam negeri," kata dia.
Kendati demikian, ujarnya, kebijakan itu tidak berlaku permanen. Pada Juni mendatang pemerintah akan mengevaluasi apakah kebijakan penyetopan impor buah masih bisa berlaku atau tidak. Bila produksi buah tersebut di dalam negeri tidak ada atau stoknya habis, boleh impor lagi.
Lebih jauh Rusman memaparkan pemberhentian sementara impor buah tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Rekomendasi Impor Hortikultura dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 60 Tahun 2012 tentang Ketentuan Impor Produk Hortikultura.
SUMBER