Komisi Yudisial kembali mengendus praktek perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kalimantan Barat. Praktek perselingkuhan itu mulai terkuak berawal dari laporan masyarakat setempat.
Wakil Ketua KY Imam Anshori Saleh menuturkan, pihaknya telah memeriksa hakim yang melakukan perbuatan tersebut. Berdasarkan informasi, Hakim tersebut dilaporkan oleh istri keduanya, dan wanita-wanita yang menjadi pasangan "kumpul kebonya".
"Hakim yang dilaporkan selingkuh diperiksa," kata Imam usai acara Workshop dan Sosialisasi Kelembagaan yang bertema 'Mendorong Keterbukaan Pengambilan Putusan di Mahkamah Agung' di Hotel Aston, Purwokerto, Jawa Tengah, Jumat (25/1/2013).
Hakim tersebut, sambung Imam, pernah bercerai dengan istrinya, dan kemudian menikah untuk kedua kalinya. Dalam masa pernikahan kedua, perselingkuhan itu terjadi. Setelah ditelusuri, laporan juga dilakukan oleh empat perempuan yang menjadi pasangan selingkuhnya.
Salah satu di antara pasangan selingkuhnya, ada seorang perempuan yang dikenal sang Hakim saat menangani sebuah kasus perceraian. Kisah itu berawal saat sang perempuan mendaftarkan gugatan perceraiannya, dan dalam persidangan, sang Hakim tertarik untuk menjadikannya pasangan.
Saat berselingkuh, istri sah sang Hakim sedang berada di luar negeri untuk melanjutkan studinya. Parahnya lagi, di kantor dia juga menyelingkuhi seorang staf di pengadilan tempatnya bekerja. Sementara itu dua perempuan lain tidak diketahui identitasnya lantaran tidak mau diungkap jati dirinya.
"Mengapa KY mengurusi perselingkuhan? Karena pelanggaran kesusilaan adalah pelanggaran berat. Apabila Hakim tercoreng perilaku dan moralitasnya, maka akan ada tindakan tegas. Intinya hakim tidak boleh melakukan tindakan tercela. Selingkuh itu tindakan tercela yang tidak bisa ditoleransi," tegas Imam.
Sebelumnya, KY juga sempat menangani kasus selingkuh seorang Hakim di wilayah Sumatra Utara yang kemudian direkomendasikan di sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Perselingkuhan Hakim tersebut dilaporkan ke KY saat yang bersangkutan masih bertugas di sebuah PN di Jawa.
SUMBER