TEMPO.CO , Depok - Pemerintah Kota Depok resmi memiliki Perusahan Air Minum Daerah (PDAM) setelah peraturan daerah (Perda) tentang PDAM itu disahkan Rabu 30 Januari 2013. Sebelumnya kebutuhan air minum untuk Depok disuplai dari PDAM Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor. Ada 45 ribu orang Depok yang jadi pelanggan PDAM Bogor itu.
Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail meminta PDAM baru itu segera melakukan penataan aset supaya pemisahan antara PDAM Bogor dan Depok berjalan dengan normal. Pengalihan pelanggan yang dari Depok juga harus dipersiapkan dengan baik. "Harus disempurnakan kualitas pelayanan, mungkin ada kerusakan di sana-sini," katanya kepada wartawan di Balai Kota Depok, Rabu, 30 Januari 2013.
Selain itu, PDAM Depok harus didorong untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas pelayanannya, termasuk ketersediaan air. Untuk sementara ini, PDAM Depok masih membeli pasokan air bersih dari PDAM Tirta Kahuripan sebagiannya."Kita harus tingkatkan pengolahan agar semua orang Depok tak perlu beli ke Bogor lagi,"kata Nur Mahmudi.
Nur Mahmudi juga langsung melantik jajaran pengurus PDAM Depok periode 2013-2017. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Depok Etty Suryahati menjadi Ketua Dewan Pengawas PDAM. Sementara, Kepala UPT Air Bersih Kota Depok Muhammad Kholik dilantik sebagai Direktur Utama PDAM Depok.
Sumber