Sebagian orang mungkin tak asing dengan istilah
Magic mushroom. Ini merupakan jamur yang biasa tumbuh pada kotoran hewan, terutama sapi. Bila dikonsumsi, bisa memunculkan efek halusinasi tingkat tinggi.
Banyak orang mengira penggunaan jamur sah-sah saja karena sifatnya yang alami. Tapi ternyata jenis jamur ini masuk dalam narkotika golongan I di Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Pengguna maupun penjualnya bisa dikenakan pidana.
Pakar Kimia-Farmasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Besar Mufti Djusrin mengatakan, di dalam undang-undang, jamur bisa ditemukan bernama psilosibina. Jenis itu masuk ke dalam narkotika alami atau berbahan dasar tumbuh-tumbuhan.
"Itu termasuk narkotika golongan satu. Memang orang banyak belum mengira bahwa itu adalah jenis narkotika, makanya saya tegaskan itu," kata Mufti ditemui di kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis malam.
Secara kimia, Mufti menjelaskan, zat aktif yang terkandung dalam jamur bisa menyerang sel otak bila dikonsumsi. Akibatnya kinerja otak menjadi lebih lamban dari sebelumnya.
"Zat ini menyerang sel-sel atau gelembung di dalam otak yang memiliki kemampuan menyerap oksigen. Jadi, otak tidak bisa menyerap oksigen dengan sempurna sehingga akhirnya mengakibatkan lambannya kerja otak," kata Mufti.
Adapun efek yang ditimbulkan adalah halusinasi tingkat tinggi sesuai dengan keadaan psikologis si pengonsumsi. Mereka bisa kehilangan kontrol terhadap apa yang dilakukannya. Kondisi ini kerap memicu beragam tindakan menyimpang lain.
Contoh paling dekat, pada November 2012, seorang mahasiswa Universitas Diponegoro Semarang, Jawa Tengah, mengamuk setelah mengonsumsi
magic mushroom. Rekan korban mengaku memesan jamur lewat internet.
Hanya berselang dua jam setelah makan jamur, mahasiswa bernama Fahmi Ramadhan itu mengamuk memukuli dua rekannya. Ia juga menghancurkan berbagai perabot dan kaca jendela kamar kosnya di Jalan Jatimulyo 2A, Tembalang. Tangan Fahmi robek. Ia tewas kehabisan darah saat dibawa ke rumah sakit.
Berdasarkan pengamatan Mufti, jamur yang proses pengolahannya berbeda dengan jamur untuk konsumsi biasa itu banyak beredar di kota-kota besar di Indonesia. Tapi untuk aturan hukumnya, Mufti mengatakan hal itu wewenang penegak hukum.
"Kalau soal peraturan ya saya serahkan ke penegak hukum. Saya hanya menjelaskan secara kimia, ini adalah narkotika, ya otomatis pasti menjadi tindak pidana," lanjutnya.
Menurut Mufti, jamur banyak banyak beredar di kota-kota besar Indonesia, seperti Jakarta, Bali, Jogjakarta, Surabaya, dan Mataram. Jamur banyak dijual bebas di kawasan wisata. Salah satunya, Gili Trawangan, Lombok, Nusa Tenggara Barat, yang dikenal sebagai surganya jamur. Banyak restoran menawarkan Magic Mushroom secara terbuka di papan menu mereka
SUMBER