Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) kembali bermanuver. Kali ini, seputar hasil rapat kedua Joint Committee (JC) di kantor AFC, Kuala Lumpur, Malaysia, Kamis (20/9). KPSI berpandangan terdapat kesalahpahaman penafsiran mengenai poin-poin yang telah disepakati JC. Misalnya, penyatuan liga profesional, pengembalian empat Komite Eksekutif (Exco) yang sudah dipecat PSSI, pengelolaan Timnas Indonesia, revisi Statuta PSSI, dan Kongres PSSI. "Per 20 September, seharusnya La Nyalla Mahmud Matalitti, Erwin Dwi Budiawan, Tony Apriliani, dan Robertho Rouw sudah aktif menjadi Exco PSSI," ujar anggota JC dari pihak KPSI, Hinca Panjaitan. Karena itu, Hinca mendesak supaya Sekjen PSSI Halim Mahfudz segera mengeluarkan Surat Keputusan (SK) untuk mengaktifkan mantan empat Exco tanpa adanya syarat apapun. Dalam pandangnya, Sekjen hanya membahas administrasi tidak mengurusi teknis. Sebelumnya, mengenai kepastian waktu pengembalian keempat Exco tersebut, Halim mengutarakan sedang menyusun proses pengembalian. Sikap hati-hati PSSI dalam melakukan rumusan, sangat dipahami karena tidak ingin sampai melanggar Statuta PSSI. "Karena itu, kami masih melakukan penggodokan pengembalian empat mantan Exco tersebut," tutupnya.