Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo mengatakan, tidak ada unsur pidana dalam kasus kecelakaan mobil listrik Tucuxi yang melibatkan Menteri BUMN Dahlan Iskan di Magetan, Jawa Timur. Dengan demikian, Dahlan bebas dari jeratan hukum.
Kapolri mengatakan, tidak adanya unsur pidana dalam kecelakaan tersebut lantaran tergolong kecelakaan ringan. Apalagi, kata dia, tidak ada pihak lain yang menjadi korban.
"Kan diselesaikan kerugian materilnya. Apalagi kecelakaan sendiri. Dari sisi itu tidak ada (pidana)," kata Kapolri sebelum menghadiri peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Istana Negara, Jakarta, Jumat (25/1/2013) malam.
Sebelumnya, Dahlan telah diperiksa oleh penyidik Polda Jawa Timur. Kesimpulan sementara tim gabungan Polda Jawa Timur ketika itu, Dahlan dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, di antaranya Pasal 310 Ayat 1, Pasal 280, dan Pasal 64 Ayat 1.
Pasal 310 Ayat 1 terkait kelalaian yang menyebabkan kecelakaan dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan dan/atau denda maksimal Rp 1 juta. Adapun Pasal 280 dan Pasal 64 Ayat 1 terkait pelanggaran aturan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dengan ancaman penjara maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
Pelat nomor DI 19 yang dipasang pada Tucuxi ketika itu adalah pelat palsu. Dahlan menyebut plat tersebut hanya aksesoris.
SUMBER